Drs. Hi.Musa Zainuddin Anggota DPR-RI periode 2014-2019 |
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa menegaskan bahwa hasil Rapat Paripurna II yang digelar DPR untuk memilih pimpinan DPR Periode 2014-2014 tidak sah. PKB beralasan ada bukti beberapa indikasi pelanggaran dalam proses rapat paripurna itu.
Hal itu disampaikan anggota DPR dari Fraksi PKB Daniel Johan yang mengatakan pihaknya terpaksa mengambil langkah walk out karena situasinya pada Kamis (2/10) itu sudah tidak kondusif dan tidak demokratis.
”Rapat paripurna yang diharapkan menjadi arena mempertemukan berbagai gagasan dan pendapat, serta pengambilan keputusan yang aspiratif dan demokratis, ternyata hanya
menjadi ajang mematikan keberagaman aspirasi dan membungkam demokrasi,” terang Daniel Johan di Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Daniel juga menegaskan, salah satu hasil rapat paripurna yang sangat dipaksakan itu adalah terpilihnya pimpinan DPR periode 2014-2019.
Menurutnya, sebelum rapat paripurna digelar, terlebih dulu dilakukan rapat konsultasi untuk membicarakan rancangan jadwal acara rapat-rapat dan tata cara pemilihan calon ketua dan calon wakil ketua DPR RI. Salah satu yang dipersoalkan dalam rapat konsultasi itu adalah bahwa Tata Tertib (Tatib) DPR masih mengandung beberapa masalah karena pembahasannya dilakukan DPR periode lalu, padahal Tatib tersebut digunakan anggota DPR periode baru.
”Fraksi dan anggota baru yang jumlahnya mencapai 57 persen kehilangan hak untuk membahas peraturan yang akan mengikat mereka,” imbuh Daniel yang berasal dari Dapil Kalimantan Barat ini.
Ia melanjutkan, karena rapat konsultasi tidak mendapat titik temu terkait jadwal dan agenda rapat, namun pimpinan sidang Popong Otje Djundjunan dari Partai Golkar tetap memaksakan untuk melanjutkannya dan menyelesaikan sidang malam itu juga. ”Bahkan rapat konsultasi tersebut belum ditutup, namun sudah dianggap selesai dan dibawa ke rapat paripurna,” ujar Wakil Sekjen DPP PKB ini.
Rapat paripurna menurut Daniel jelas-jelas menyalahi prosedur, karena tidak ada pengesahan Tata Tertib DPR . Padahal Tatib tidak dapat di-carry over antar periode. Dalam praktik persidangan parlemen yang berlaku selama ini, dalam setiap awal persidangan periode baru selalu ada pengesahan tata tertib,” terang Daniel lagi.
Musa Zainuddin yang juga politisi PKB menjelaskan, fraksi sebagai kepanjangan tangan partai sesuai dalam UU MD3 memang belum selesai dilakukan. Sebab pada agenda awal rapat paripurna itu, baru tujuh fraksi yang menyampaikan nama dan pimpinan fraksinya. Sedangkankan, tiga fraksi yaitu PKB, PDIP dan Partai Hanura belum menyerahkan susunan fraksi.
”Sehingga pembentukan fraksi-fraksi belum dapat ditetapkan. Artinya secara prosedural, agenda pemilihan pimpinan DPR belum dapat dilakukan, karena penyampaian usul paket pimpinan hanya dapat dilakukan fraksi,” kata Musa.
Dinilai Musa, pimpinan sementara sidang telah melakukan perampasan hak anggota untuk berbicara dan menyampaikan pendapat. Indikasinya dengan dibungkamnya suara dan aspirasi yang berbeda dengan suara dan aspirasi kelompok mayoritas, dalam hal ini fraksi fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih.
Musa juga mengatakan, pimpinan sidang sementara Popong menegasikan aspirasi dan pendapat anggota sidang dengan tidak mengakomodir sejumlah interupsi yang dilakukan anggota PKB, PDIP, Hanura dan Nasdem.
”Kalian lihat sendiri, bahkan pimpinan sidang berkali-kali menyebutkan PKB tidak ada dalam paripurna tersebut. Majunya para anggota DPR ke depan meja pimpinan harus dipahami dalam konteks ini,” papar Musa bernada gusar.
Selain itu lanjut Musa, pimpinan sidang yang tidak kapabel dan tidak profesional dalam memimpin sidang dibuktikan dengan tidak netralnya pimpinan sidang dalam memberikan ruang yang adil, ketidakmampuan mengelola dinamika forum dan aspirasi yang berkembang, tidak dipahaminya prosedur persidangan resmi dan pengambilan keputusan, serta penggunaan yang tidak resmi dalam persidangan yang bersifat formal.
”Dengan berbagai indikasi itu, langkah PKB melakukan walk-out dilakukan untuk menjaga demokrasi dalam parlemen dan membela aspirasi rakyat yang diwakilinya. Rakyat menghendaki parlemen sebagai lembaga demokrasi yang dapat menerapkan dan memberikan teladan praktek demokrasi, namun kenyataannya justru mematikan demokrasi,” beber Musa lagi.
Ia menilai, kalau praktek diktator mayoritas ini terus saja dilakukan dalam rapat-rapat paripurna di DPR maupun MPR kedepannya terus saja dilakukan, maka akan menjadi lonceng kematian demokrasi di Negara ini. ”Jadi langkah walk out PKB ini sebagai bentuk pembelajaran politik bagi bangsa dan melakukan koreksi terhadap praktek-praktek anti demokrasi,” jelas anggota dewan dari Dapil Lampung I ini.
Belajar dari tragedi demokrasi tersebut, kata Musa, PKB mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal institusi parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, menegakkan etika politik dan memperjuangkan aspirasi dan kehendak publik untuk mewujudkan kehidupan politik yang sehat dan berkwalitas.
”Dengan banyaknya pelanggaran terhadap UU MD3 nomor 17 tahun 2014, khususnya pasal 80 yang menyebutkan setiap anggota mempunyai hak untuk menyampaikan usul dan pendapat. Maka PKB akan menggugat pimpinan sementara DPR, karena Mahkamah Kehormatan DPR belum terbentuk. Gugatan ini dilakukan sebagai upaya PKB untuk menegakkan demokrasi dan memulihkan kepercayaan pubik terhadap lembaga parlemen,” pungkas Musa.
Untuk diketahui, dalam proses pemilihan pimpinan DPR RI untuk memilih satu ketua dan empat wakil ketua akhirnya diakhiri dengan aklamasi alias tanpa pemilihan. Karena Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Hanura yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat memilih walk out.
Sehingga paket pimpinan yang diusung Koalisi merah Putih yang terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP mulus menggolkan paket pimpinannya, yakni Ketua DPR RI Setyo Novanto (Partai Golkar), Fadli Zon (Partai Gerindra), Fahri Hamzah (PKS), Agus Hermanto (Partai Demokrat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar