PKB: WASPADA WACANA AMANDEMEN UUD 1945 TENTANG PRESIDEN

Jakarta – Koalisi Merah Putih (KMP) mewacanakan amandemen UUD dan merevisi 122 undang-undang. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai amandemen UUD harus dilakukan hati-hati, terutama pasal tentang impeachment.

‎”Kalau UUD, kita harus hati-hati, pasal soal impeachment itu jangan terlalu mudah karena ini presidential. Tapi kalau niatnya untuk menjegal orang, itu bikin susah, generasi kita yang akan datang akan habis,” kata Ketua DPP PKB Abdul Qadir Karding di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014) dini hari.

Menurut Karding, amandemen UUD memang bukan sesuatu yang tabu. Namun untuk konteks saat ini, tidak ada situasi yang mendesak untuk dilakukan amandemen terhadap UUD. Karena itu menurut dia, sebaiknya KMP lebih berhati-hati ketika mewacanakan amandemen terhadap UUD.



“Kita harus berpikir lebih negara sedikit, lebih bangsa sedikit. Jangan sampai merusak bangsa karena kita berpikir aneh-aneh,” cetusnya.

Sebelumnya, Wakil Koordinator Koalisi Merah Putih (KMP) Fadli Zon mengatakan pihaknya akan mengkaji amandemen UUD 1945. Hal itu dibenarkan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Menurut Hidayat, salah satu hal yang akan dikaji dalam UUD mengeni penafsiran tentang musyawarah dan fungsi lembaga DPD.

“Memang namanya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Tetapi dalam pasal di UUD 1945 disebutkan bahwa segala keputusan di MPR ditentukan dengan suara terbanyak. Nah ini jadi ambigu kan? Kita memang maunya musyawarah, tetapi kalau UUD bilang begitu (suara terbanyak) bagaimana?” papar Hidayat.

Sumber: detik.com


Baca Juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Indeks Berita