Drs. H. Musa Zainuddin sedang menyampaikan materi sosialisasi |
Lampung 23 September 2015.
MPR RI sebagai lembaga legislatif negara terus berusaha menghidupkan
kembali nilai-nilai perjuangan dan rasa nasionalisme sesuai semangat
proklamasi kemerdekaan RI tahun 1945. Salah satunya dengan terus
mensosialisasikan Empat Pilar MPR RI, Pancasila sebagai Dasar dan
Ideologi Negara, UUD NRI 1945 sebagai Konstitusi Negara & Ketetapan
MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Program Sosilisasi 4 pilar kebangsaan
Ini, merupakan program dari Majelis permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia (MPR RI). Tujuan dari kegiatan sosialisasi 4 PILAR Negara RI
adalah pembelajaran bersama masyarakat untuk mengerti apa itu Konstitusi
UUD 45, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Dengan harapan
meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang berkehidupan berbangsa dan
bernegara.
“UUD 45, setelah ditetapkan
sebagai UUD RI tanggal 18 Agustus 1945 namun dalam perjalanannya
berganti menjadi UUD RIS, UUD 1950, dan diberlakukan kembali menjadi UUD
1945 lewat Dekrit Presiden 1959,” kata Drs. H. Musa Zainudin, saat
sosialisasi 4 pilar kepada masyarakat termasuk tokoh masyarakat, tokoh
agama dan tokoh pemuda di Kabupaten Pesawaran, Lampung 22 September 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar