Lagi, Anggota MPR-RI Melaksanakan Sosialisasi Pancasila,UUD 45, NKRI dan Bhinekka Tunggal Ika

Drs. H. Musa Zainuddin sedang menyampaikan materi sosialisasi



Lampung 23 September 2015.
MPR RI sebagai lembaga legislatif negara terus berusaha menghidupkan kembali nilai-nilai perjuangan dan rasa nasionalisme sesuai semangat proklamasi kemerdekaan RI tahun 1945. Salah satunya dengan terus mensosialisasikan Empat Pilar MPR RI, Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD NRI 1945 sebagai Konstitusi Negara & Ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Program Sosilisasi 4 pilar kebangsaan Ini, merupakan program dari Majelis permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Tujuan dari kegiatan sosialisasi 4 PILAR Negara RI adalah pembelajaran bersama masyarakat untuk mengerti apa itu Konstitusi UUD 45, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Dengan harapan meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang berkehidupan berbangsa dan bernegara.


“UUD 45, setelah ditetapkan sebagai UUD RI tanggal 18 Agustus 1945 namun dalam perjalanannya berganti menjadi UUD RIS, UUD 1950, dan diberlakukan kembali menjadi UUD 1945 lewat Dekrit Presiden 1959,” kata Drs. H. Musa Zainudin, saat sosialisasi 4 pilar kepada masyarakat termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di Kabupaten Pesawaran, Lampung 22 September 2015.





Baca Juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Indeks Berita